ILMU TAUHID DAN DASAR-DASARNYA



Pengertian Ilmu tauhid.

Ilmu tauhid adalah : Suatu ilmu yang karenanya  ada kemampuan untuk mengokohkan aqidah-aqidah agama dengan dali-dalinya yang pasti (albajuri ,tuhfatul murid hlm 38).

Ilmu ini disebut dengan ilmu tauhid karena di dalamnya  membahas tentang ke esaan allah dan pembuktiannya.Kadangkala ilmu tauhid juga disebut ilmu ushuludin,karena di dalamnya dijelaskan pokok-pokok keyakinan dalam agama islam.Ilmu ini juga dinamakan ilmu kalam karena di dalam menjelaskan dan membuktikan ke esaan tuhan itu memerlukan pembicaraan benar.


PENTINGNYA BELAJAR ILMU TAUHID.

Ilmu tauhid adalah ilmu yang sangat penting bagi setiap muslim,sebab ilmu ini menyangkut aqidah yang berkaitan dengan islam.Sedangkan aqidah merupakan pondasi bagi keberagamaan seseorang dan benteng yang kokoh untuk memelihara aqidah muslim dari setiap ancaman keraguan dan kesesatan.

Kita seringkali mendengar terjadinya berbagai penyimpangan dalam berpikir,berkata dan bertindak.Hal itu terjadi karena jauhnya pemahaman yang benar tentang dasar-dasar aqidah islam dan masalah-masalah keimanan.

Prinsip-prinsip aqidah dalam islam dan masalah-masalah keimanan adalah ajaran yang dibawa oleh para rasul sejak dahulu.Hal ini tersebut harus diyakini oleh setiap orang yang beriman sebagaimana diterangkan dalam firman allah swt:

( وما ارسلنا من قبلك من رسول الا نوحي اليه لا اله الا انا فاعبدون ( الانبياء 25

Dan kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan kami wahyukan kepadanya :bahwasanya tidak tuhan (yang sebenarnya ) melainkan aku ,maka sembahlah olehmu sekalian akan aku .

Telah di maklumi dalam ajaran agama bahwa semua amal saleh yang dilakukan oleh seorang dengan penuh ketulusan hanya akan diterima oleh allah swt apabila di dasari dengan akidah islam yang benar berarti yang menjadi bahasan ilmu tauhid ini.Karena penyimpangan dari akidah yang benar berarti peyimpangan dari keimanan yang murni kepada allah.Dan penyimpangan dari keimanan adalah bentuk kekufuran kepada alllah swt.Sedangkan allah swt tidak akan menerima amal baik yang dilakukan oleh orang yang tidak beriman,berapapun banyaknya amal yang ida kerjakan.Dalam  hal ini allah swt berfirman :

و من يرتدد منكم عن دينه فيمت وهو كافر فأولئك حبطت أعمالهم في
( الدنيا و الاخرة و أولئك أصحاب النار هم فيها خالدون ( البقرة 217

Barang siapa  yang murtad di antara kamu dari agamanya lalu dia mati dalam keadaan tidak beriman maka merek itulah yang sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat dan mereka itulah penghuni neraka mereka kekal di dalamnya.( albaqarah.ayat 271).

PENGERTIAN ASWAJA

    Dalam istilah masyarakat indonesia aswaja adalah singkatan dari ahlussumah wal jamaah ada tiga kata yang membentuk kata tersebut:

ahl berarti keluarga golongan atau pengikut.
Alsunnah yaitu segala sesuatu yang diajarkan oleh rasulullah saw ,maksudnya semua yang datang dari nabi,berupa perbuatan,ucapan dan pengakuan  nabi (fathul bari juz 12 hal 245).

Al jamaah yakni apa yang telah disepakati oleh para sahabat rasulullah saw pada masa khalifah abu bakar ra,umar bn khattab ra,ustman bn appan dan ali bn abi thalib ra. kata al jamaah ini diambil  dar sabda nabi saw :

Barang siapa yang ingin mendapatkan kehidupan yang damai di surga maka hendaklah  ia mengikuti aljamaah (kelompok yang menjaga kebersamaan ). hr tirmidzi 2091,alhakim  1/77-78. yang menilainya sohih dan disetujui oleh hafizd al dzahabi.

Syaikh abdul qadir al jaelani (417-561 h/1077-1166 m ) menjelaskan:

Al sunnah adalah apa yang telah diajarkan oleh nabi saw (meliputi ucapan,perilaku serta ketetpan beliau). sedangkan al jamaah adalah sesuatu yang telah menjadi kesepakatan para sahabat nabi saw pada masa khulafa rasyidin yang empat,yang telah diberi hidayah (mudah-mudahan allah memberi rahmat kepada mereka semua ( algunyah li thalibi thariq al haqq juz 1 hal 80).

Lebih jelas lagi hadrastus syaikh kh hasyim as"ari (1287-1336 h/1871-1947 m) menyebutkan dalam kitabnya ziyadat ta"liqat hal 23-24 sebagai berikut :

Adapun Ahlussunah wal jamaah adalah kelompok ahli tafsir,ahli hadist dan ahli filh,merekalah yang mengikuti dan berpegang teguh dengan sunnah nabi saw dan sunnah khulafa rasyidin sesudahnya,mereka adalah kelompok yang selamat (alfirqah al najiyah).mereka mengatakan bahwa kelompok tersebut sekarang terhimpun dalam mazhab yang empat yaitu :hanafi,syafi"i,maliki dan hanbali.

Pada hakikatnya ajaran nabi saw dan  para sahabatnya tentang akidah itu sudah termaktub dalam alquran dan as sunnah,akan tetapi masih berserakan dan belum tersusun secara sistematis.Baru pada masa setelahnya  ada usaha daru ulama ushuludin yang besar yaitu al Imam Abul hasan al -asy"ari yang lahir di basra tahun 260 h dan wafat pada tahun 324 h,juga al Imam abu mansur al-maturidi yang lahir di maturid,samarqand uzbekistan dan wafat pada tahun 333 h,Ilmu tauhid di rumuskan secara sistematis agar mudah din pahami,kedua ulama tersebut menulis kitab-kitab yang cukup banyak.Imam al-asy"ari misalnya menulis kitab al ibanah an ushul al diyanah,maqalat al islamiyyin dan lain-lain.Sedangkan Imam al-maturidi menulis kitab kitab tauhid,Ta"wilat ahlu sunnah dan lain-lain.Karena jasa yang besar dari kedua ulama tersebut sehingga penyebutan ahlussunah wal jamah selalu dikaitkan dengan kedua ulama tersebut diatas.

Sayyid murtadha al zabidi mengatakan :Jika disebut ahlusunnah wal jamaah maka yang dimaksud adalah pengikut imam al asy"ari dan ail imam al-maturidi (ithaf al sadah al muttaqqin juz 2 hlm 6).
Pesantren-pesantren di indonesia sacara umum mengajarkan ilmu tauhid menurut rumusan Imam al-asy"ari dan al imam al-maturidi dengan mengunakan kitab yang lebih sederhana dan ditulis oleh para pengikut kedua imam tersebut seperti kitab kifayatul awam,ummu barahin,aqidatul awam dan lain-lain.

Dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa ahlussunah waljamaah bukanlah aliran baru yang muncul sebagai reaksi dari beberapa aliran yang meyimpang dari ajaran islam yang sebenarnya.Tetapi ASWAJA adalah islam yang murni sebagaimana  yang diajarkan nabi saw dan sesuai dengan apa yang telah digariskan serta di amalkan oleh para sahabatnya.

HUKUM AKAL(AQLI)

    Membicarakan sesuatu termasuk juga ilmu tauhid tentu tidaklah lepas dari hukum-hukum akal.Apabila  kita menerima sesuatu keterangan atau informasi maka akal kita tentu akan menerima dengan salah satu pendapat atau kesimpulan hukum akal sebagaimana dibawah ini:

a.membenarkan dan mempercayainya .

b.mengingkari dan tidak mempercayainya.
memungkinkan artinya boleh jadi dan boleh tidak jadi putusan akal atau hukum akal yang pertama itu disebut wajib aqli,yang kedua disebut muhul atau mustahil dan yang ketiga disebut jaiz atau mungkin:mungkin jadi dan mungkin tidak.

Berikut ini contoh-contoh akal :

1.Wajib menurut akal (pasti)
Apabila ada orang yang berpendapat bahwa :
a.2x2= 4
b.Satu itu sama dengan sepertiga dari tiga.
c.Segala benda itu apabila tidak bergerak tentu diam dan apabila tidak diam tentu bergerak.
d.Seperempat kali seperempat sama dengan seperenam bela.maka semua pendapat itu tentu akan diterima akal yang sehat.Dengan membenarkan dan mempercayainya  dan itu namanya keterangan yang wajib diterima oleh akal (wajib aqli).

2.Muhal menurut akal (tidak mungkin)
Apabila ada orang yang berpendapat bahwa :
a.2x2=5
b.Ada benda dalam waktu yang bersamaan tidak diam dan tidak bergerak.
c.Seperempat kali seperempat sama dengan seperdua kali tiga perempat.
Maka semua pendapat itu tentu akan ditolak oleh akal yang sehat,tidak dapat dibenarkan  dan tidak akan dapat dipercayainya dan itu namanya hal-hal yang muhal atau mustahil.

3.Jaiz (mungkin)
Apabila ada orang  berkata bahwa :
a.Si fulan nanti akan mempunyai seorang anak.
b.Rumah ini akan rusak pada tahun ini.
   maka semua keterangan ini tidak akan ditolak sama sekali oleh akal,dan  tidak pula akan di pastikan kebenarannya dan dipercayai hal itu mungkin
   puila tidak akan terjadi.
Yang demikian itu namanya hal yang mungkin atau jaiz.


HUKUM KEBIASAAN BUKAN HUKUM AKAL

Banyak orang yang telah biasa melihat api dapat membakar kertas.Jika orang berpegang teguh pada kebiasaan yang telah diketahui berulang-ulang itu,maka disepakati bahwa api itu pasti dapat membakar segala macam kertas .Dan apabila dikatakan sebaliknya ia mengatakan muhal atau mustahil atai ia heran dan tidak mau percaya.

PERBEDAANYA:

 Dalam kejadian semisal di atas arti pasti dan muhal tidaklah sama dengan arti pasti natau muhal menurut hukum akal.Itu hanyalah kepastian dari kebiasaan.Adapun menurut pendapat akal kejadian itu masih harus disebut hal yang mungkin saja terjadi dan mungkin dengan mengetahui beberapa sebab dan musabab atau akibat akan berubahlah kepastian tersebut.

Maka dari itu jelas bahwa hukum kebiasaan tidak sama  dengan hukum akal.
Demikian segala pengetahuan manusia tentang kebiasaan alam yang sering disebut dengan hukum alam itu,masih harus disebut hal yang mungkin,menurut  pendapat akal karena keputusan atau kebiasaan itu ada hanya dari memperhatikan kejadian-kejadian yang berulang-ulang saja.

Menurut akal masih dipertanyakan apakah yang menyebabkan adanya tabiat? apakah yang menyebabkan api dapat membakar ? dan apakah yang menyebabkan  air mengalir ke tempat yang  rendah? dan apa yang menyebabkan tiap-tiap zat mempunyai sifat dan tabiat yang berlainan?
Demikian seterusnya.


ALAM,TABIAT DAN HUKUMNYA 

 Alam seisinya disebut hawadist.S
Segala sesuatu yang dahulunya tidak ada kemudian ada,kemudian tidak ada lagi atau segala sesuatu yang dahulunya bergerak kemudian diam,maka benda yang serupa itu namanya barang yang mungkin belaka dan juga dinamakan barang baru atau hawadist artinya barang yang dahulunya tidak ada.
Dengan berubahnya sifat dari tidak ada menjadi ada,dari diam menjadi bergerak maka akal dapat memutuskan dengan pendapatnya bahwa sesuatu itu adalah barang yang mungkin belaka,bukan barang wajib atau mustahil tentu tidak akan terjadi.

Demikian alam dan segala isinya ini ternyata sebagai hawadist barang baru yang dahulunya tidak ada dan senantiasa berubah-ubah.
Dan semua hawadist atau barang yang mungkin itu tidak akan terjadi dan berubah dengan tanpa sebab yang menyebabkan.

Sumber: http://akidahkeyakinanahlussunnahwaljamaah.blogspot.my

Labels: islamik, tazkirah
Back To Top