Hukum Menikahi Korban Perkosaan
Pertanyaan:
Jika ada lelaki yang tertarik dengan seorang wanita karena
parasnya, namun setelah proses kenalan, ternyata dia pernah diperkosa.
Bolehkah menikah dengannya?
Jawaban:
Jawaban:
Alhamdulillah was
shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Sebagai muslim, kita merasa sangat terpukul mendengar berbagai
berita tentang pemerkosaan, baik yang terjadi di negara kita maupun di luar
negeri. Terlebih steelah bertubi-tubi, media masa membahas berbagai kasus yang
menyedihkan ini. Apapun itu, selayaknya ini bisa menjadi pelajaran bagi kita,
betapa sempurnanya prinsip ajaran jilbab dan anti aurat yang didengungkan oleh
Islam. Para wanita yang memiliki tabiat suci, akan bisa merasakan kebanggaan
ketika mereka bisa membungkus dirinya dengan pakaian yang syar’i.
Namun corong-corong liberal tidak tinggal diam. Mereka melakukan
gerakan sebaliknya. Atas nama feminisme dan kebebasan, mereka berusaha
menelanjangi kaum hawa. Dilakoni para artis dan didukung media liberal,
terwujudlah komunitas yang sama sekali tidak mengenal batas ambang aurat.
Diakui maupun tidak, mereka memiliki saham besar atas terjadinya kasus
pemerkosaan dan merebaknya zina.
Kita berharap, semoga Allah menyelamatkan kita tapi tipu daya
syahwat di akhir zaman.
Terkait korban perkosaan, ada beberapa catatan yang
bisa kita perhatikan:
Pertama,
wanita yang diperkosa, yang telah berusaha melawan pelaku, dan bukan karena
dasar kerelaan, sama sekali tidak menanggung dosa kejadian itu. Karena dia
dalam kondisi dipaksa. Sementara orang yang dipaksa, tidak mendapatkan dosa,
sekalipun itu perbuatan kekafiran. Allah berfirman,
مَنْ كَفَرَ
بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ
بِالْإِيمَانِ
“Orang
yang kufur kepada Allah setelah dia beriman (maka dia mendapat ancaman) kecuali
orang yang dipaksa, sementara hatinya masih yakin dengan iman..”
(QS. An-Nahl: 106).
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إن الله وضع عن
أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
“Sesungguhnya
Allah menghilangkan beban dosa dari umatku, yang dilakukan karena tidak
sengaja, karena lupa, atau karena dipaksa.” (HR. Ibnu Majah 2033
dan dishahihkan al-Albani).
Untuk itu, hukum asal wanita korban perkosaan sama dengan wanita
suci pada umumnya. Dia layaknya seorang gadis yang sedang dirundung musibah
besar dalam hidupnya.
Kedua,
lelaki muslim yang baik, dibolehkan menikahi wanita korban kasus perkosaan,
sebagaimana menikahi wanita pada umumnya. Karena perkosaan bukanlah penghalang
untuk menikah. Terlebih jika sang wanita, sejatinya adalah sosok yang baik dan
berusaha menjaga kehormatannya. Sehingga sikap yang perlu dikedepankan adalah
sikap husnu zhan (berbaik sangka).
Ketiga,
mengingat, secara status sosial masyarakat, kasus perkosaan telah dianggap
menurunkan derajat sang wanita, sehingga kehadiran lelaki yang melamarnya
seolah berstatus sebagai penutup aibnya. Menjadi pelipur duka baginya, dan
harapan baru bagi hidupnya. Jika semua ini menjadi latar belakang sang lelaki
ketika menikahinya, insya Allah dia mendapatkan pahala dari Allah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ فَرَّجَ
عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً، فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ
القِيَامَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Siapa
yang melepaskan kesulitan yang dialami seorang muslim, maka Allah akan
melepaskan kesulitan yang dia alami pada hari kiamat. Dan siapa yang menutupi
aib seorang muslim maka Allah akan menutupi aibnya pada hari kiamat.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Keempat, jika
sang lelaki telah rela untuk menikahi wanita korban perkosaan maka haram
baginya untuk menyebut-nyebut aibnya. Terutama ketika terjadi masalah keluarga.
karena itu, jaga lisan, jaga hati. Jika Anda sudah bersedia di awal, lupakan
segala kejadian yang telah Anda relakan. Jangan sampai Anda ungkit-ungkit
kenangan masa silam yang menyedihkan, karena semua itu akan menjadi masalah
baru bagi Anda dan keluarga.
Allahu a’lam
Sumber: konsultasisyariah